Mengacu kepada
ketentuan perundangan pendaftaran Tanah di Indonesia yang ketentuan
pelaksanaannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengkonstruksi norma-norma
pendaftaran tanah di masyarakat, antara lain:
Pertama, tahapan
pemeriksaan berkas permohonan, mengkonstruksi norma keaktifan anggota
masyarakat dalam membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah atas suatu bidang
tanah. Termasuk dalam hal ini kesediaan anggota masyarakat memanfaatkan jasa
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang aktanya bermanfaat dalam memperkuat
pembuktian kepemilikan atas tanah.
Kedua, tahapan
pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah, mengkonstruksi
norma kesediaan anggota masyarakat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran
hak atas tanah.
Ketiga, tahapan
penelitian data yuridis, mengkonstruksi norma ketelitian anggota masyarakat
dalam menyiapkan alas hak atau bukti awal pemilikan tanah.
Keempat, tahapan
pemeriksaan lapangan tentang kebenaran data yuridis, mengkonstruksi norma:
a.
kejujuran anggota masyarakat
dalam membuktikan kebenaran kepemilikan tanahnya;
b.
kepedulian anggota masyarakat
yang berbatasan dan berdekatan dengan pemilik tanah untuk bersedia memberikan
informasi tentang tanah dimaksud.
Kelima, tahapan
pengukuran bidang tanah untuk mengumpulkan data fisik, mengkonstruksi norma:
a.
kesediaan pemilik tanah
(anggota masyarakat) memasang tanda batas untuk menandai bidang tanah yang
dimilikinya;
b.
kesediaan pemilik tanah untuk
berinteraksi dengan tetangga batas dalam penetapan batas bidang tanah, sebagai
konsekuensi asas contradictoir delimitatie;
c.
kepedulian tetangga batas
(anggota masyarakat) untuk menghadiri penetapan batas bidang tanah ;
d.
pengakuan pemilik tanah
terhadap hasil pengukuran oleh petugas kantor pertanahan.
Keenam, tahapan
pengumuman data yuridis dan data fisik, mengkonstruksi norma apresiasi
(penghormatan) anggota masyarakat terhadap informasi pertanahan.
Ketujuh, tahapan pembukuan hak, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap budaya tulis atau budaya catat di bidang pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pemilik tanah.
Ketujuh, tahapan pembukuan hak, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap budaya tulis atau budaya catat di bidang pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pemilik tanah.
Kedelapan,
tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah, mengkonstruksi norma apresiasi
anggota masyarakat terhadap hak dan kewajiban masyarakat sehubungan dengan
telah dibuktikannya pemilikan atas suatu bidang tanah.
Kesembilan,
tahapan penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma
kehati-hatian anggota masyarakat dalam menyimpan alat bukti yang kuat bagi pemilikan
atas suatu bidang tanah.
Kesepuluh,
tahapan paska penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi
norma kemampuan anggota masyarakat memanfaatkan sertipikat hak atas tanah yang
ada padanya.
Posting Komentar