SOSIOLOGI
HUKUM BERDASARKAN METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI HUKUM
Analisa Sosiologi
yang berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada pokoknya adalah
terdapatnya unsur-unsur seperti Sosiologi Hukum Pendekatan Intrumental,
Pendekatan Hukum Alam dan Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum.Dengan
memerlukan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empris
dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat
Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap
norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau
kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana
pernerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut.
Norma atau kaidah
yang hidup didalam masyarakat tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal maupun
eksternal dari masyarakat itu sendiri. Terdapat beberapa permasalahan pokok
yaitu :
1.
bagaimanakah Pendekatan
Intrumental dan Pendekatan Alam yang dipengaruhi oleh kondisdi internal maupun
eksternal ?, dan
2.
2. bagaimanakah Perbandingan
Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif apabila dilihat dari sudut pandang
internal maupun eksternal
Tujuan dan maksud,
dalam membahas serta menganalisa sampai tentang Sosiologi Hukum yang secara
tidak sadar meresap dan hidup didalam kehidupan masyarakat baik secara internal
maupun secara eksternal didalam melakukan interaksi social, yaitu dengan
menggunakanMetode Pendekatan Sosiologi Hukum dan Perbandingan Yuridis Empris
dengan Yuridis Normatif adalah yang merupakan standarisasi sebagai objek pokok
pembahasan Sosiologi Hukum.
Penggunaan kerangka teori dan konsep adalah untuk melihat pendapat para ahli yang telah mendefinisikan, seperti : konsep dari H.L.A. HART yang difinisinya adalah : Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat Pengertian Sosiologi Hukum terlihat dari Difinisi para ahli Sosiologi Hukum seperti :
Penggunaan kerangka teori dan konsep adalah untuk melihat pendapat para ahli yang telah mendefinisikan, seperti : konsep dari H.L.A. HART yang difinisinya adalah : Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat Pengertian Sosiologi Hukum terlihat dari Difinisi para ahli Sosiologi Hukum seperti :
1.
Soejono Soekanto. Sosilogi
Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris
yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala social lainnya.
2.
R. Otje Salaman. Sosiologi
hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis). Jelas terlihat
berdasarkan definisi para ahli bahwa sosiologi hukum adalah segala aktifitas
social manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum.
Dasr sosiologi hukum
adalah Anzilotti pada tahun 1882, yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu Filsafat
hukum, ilmu hukum dan sosiologi yaitu :
1.
Filsafat Hukum adalah dimana
pokok bahasannya adalah aliran filsafat hukum, yang menyebakan lahirnya
sosiologi hukum yaitu aliran Positivisme (difinisi Hans Kelsen. “Hukum
berhirarkhisâ Dan aliran filsafat hukum tumbuh dan berkembang berdasarkan :
a.
Mazhab sejarah yang dipelopori
oleh Carl Von Savigny yang mengungkapkan bahwa hukum itu dibuat, akan tetapi
tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeisf).
b.
Aliran Utility (Jeremy Bentham)
yaitu bahwa hukum harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia.
c.
Aliran Sociological
Juriprudence (Eugen Ehrlich) yaitu hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum
yang hidup didalam masyarakat (living law).
d.
Aliran Pragmatic Legal Realism
(Roscoe Pound) yaitu “ law as at tool of social engineering.
2.
Ilmu Hukum menganggap bahwa
hukum sebagai gejala social, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum dan
hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologi (non yuridis).
3.
Sosilogi yang berorientasi pada
hukum adalah bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solideritas, ada yang
solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya
bersifat reprensip.
Ruang Lingkup
Sosilogi Hukum, dimana sosiologi hukum didalam ilmu pengetahuan, bertolak
kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan,
yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (perskriptif). Disiplin
analitis, contohnya adalah sosilogis, psikologis, antropologis, sejarah,
sedangkan disiplin hukum meliputi : ilmu-ilmu hukum yang terpecah menjadi ilmu
tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya, seharusnya, ilmu
tentang pengertian-pengertian dasar dan system dari pada hukum dan lain-lain.
Terdapatnya pendekatan-pendekatan yang terdiri dari :
1.
Pendekatan Instrumental. Adalah
menurut pendapat Adam Podgorecki yang dikutip oleh Soerjono Soekanto yaitu
bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin Ilmu teoritis yang umumnya
mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu
adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari
secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat
2.
Pendekatan Hukum Alam. Adalah
menurut Philip Seznik yaitu bahwa pendekatan instrumental merupakan tahap
menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum dan tahapan
selanjutnya akan tercapai, bila ada otonomi dan kemandirian intelektual. Tahap
tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai
teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang
lebih luas. Pada tahan ini seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian
legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu social
dalam menciptakan masyarakat yang didasrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban
yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).
Karakteristik Kajian
Sosilogi Hukum, adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan :
1.
deskripsi,
2.
penjelasan,
3.
Pengungkapan (revealing), dan
4.
prediksi yaitu bahwa
karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
a.
Sosilogi Hukum berusaha untuk
memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan
Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana
parktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
b.
Sosiologi hukum bertujuan untuk
menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehiduipan social
masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi.
Latar belakang dan sebagainya.Pendapat Max Weber yaitu “ Interpretative
Understanding yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari
tingkah laku social, dimana tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi yaitu luar
dan dalam atau internal dan ekternal.
c.
Sosilogi hukum senantiasa
menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga
mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat
tertentu.
d.
Sosilogi hukum bersifat khas
ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera padsa peraturan itu ? dan
harus menguji dengan data empiris.
e.
Sosiologi Hukum tidak melakukan
penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan
obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk
memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata. Penguraian Metode
Pendekatan Sosilogi Hukum, Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis
Normatif, Hukum sebagai social Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah
Masyarakat.
Metode
Pendekatan Sosiologi Hukum,
Dalam
pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada Fakultas Hukum,
yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk
menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan
tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan
peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui
pendekatan yuridis normative. Dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian
hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan social
kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam
perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat
sociological model yang terdiri dari
1.
social structure,
2.
behavior,
3.
variable,
4.
observer,
5.
scientific dan
6.
explanation akan menjadikan
ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat.
Perbandingan
Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif,
Untuk
membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam
masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih
dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya
sebagai berikut :
1.
Sosilogi Hukum adalah ilmu yang
mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social
lainnya secara empiris analistis. Contoh : apakah seorang bermaksud lebih dari
seorang isteri terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40.
2.
Antropologi hukum adalah ilmu
yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada
masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern. Contoh : pada masyarakat
sederhana ada dewam masyarakat adat sedangkan pada masyarakat modern adalah
Putusan Hakim.
3.
Psikologi Hukum adalah ilmu
yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia. Contoh: diatatinya atau
dilanggarnya hukum yang berlaku dalam masyarakat.
4.
Sejarah Hukum adalah ilmu yang
mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan
sekarang. Contoh : Monumen ordinantie ( HIR/Rbg).
5.
Perbandingan Hukum adalah ilmu
yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar
Negara. Contoh Hukum adat Batak dengan hukum adat jawa atau hukum singapura
dengan hukum Negara Indonesia.
Pendekatan
yuridis empiris atau pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat yang
dilengkapi dengan contoh diatas, dapat dipahami bahwa berbeda dengan pendekatan
yuridis normative/pendekatan doktrin hukum.
Hukum
Sebagai Sosial Kontrol, Dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem
sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang
standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat
dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua
contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan
didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat
yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan
problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan,
mempertahankan eksistensinya. Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah
menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari
sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu
fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Hukum yang
berfungsi demikian adalah merupakan instrument pengendalian social.
Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, Hukum sebagai sosial control, juga hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, Alat pengubah masyarakat adalah analogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlkihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru. Peran perubahan/pengubahan tersebut dipegang oleh hakim melalui interprestasi dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara seimbang (balance) dan harus memperhatikan beberapa hal yaitu :
Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, Hukum sebagai sosial control, juga hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, Alat pengubah masyarakat adalah analogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlkihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru. Peran perubahan/pengubahan tersebut dipegang oleh hakim melalui interprestasi dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara seimbang (balance) dan harus memperhatikan beberapa hal yaitu :
1.
Studi tentang aspek social
actual dari lembaga hukum.
2.
Tujuan dari pembuatan peraturan
hukum yang efektif.
3.
Studi tentang sosiologi dalam
mempersiapkan hukum.
4.
Studi tentang metodologi hukum.
5.
Sejarah hukum.
6.
Arti penting tentang
alasan-alasan dan solusi adari kasus-kasus individual yang pada angkatan
terdahulu berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.
Dari
keenam langkah yang perlu diperhatikan oleh hakim atau praktisi hukum dalam
melakukan interprestasiâ, maka perlu ditegaskan bahwa memperhatikan
temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi,
maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu
yang harus dilindungi, yang semula hanya merupakan unsur-unsur tersebut
kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut
dengan hukum alam. (natural law).
Menganalisa
Faktor Internal. Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi oleh
factor internal yang hidup didalam masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum
positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik
mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi
sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau
menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum
melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam
pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan
sosial kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam
perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat
sociological model yang terdiri dari
1.
social structure,
2.
behavior,
3.
variable,
4.
observer,
5.
specientific dan
6.
explanation akan menjadikan
ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat.
Secara
analisa factor internal bahwa metode pendekatan tersebut dipengaruhi kebijakan
dasar yaitu Dewan Hukum Adat pada masyarakat sederhana, sedangkan pada
masyarakat modern adalah putusan hakim. Juga dipengaruhi kebijakan
pemberlakuan, akibat pengaruh kebijakan dasar tersebut dengan upaya untuk
mematuhi keputusan kebijakan dasar dan apabila tidak melaksanakan maka akan
terkena sanksi kebijakan pemberlakuan, pada masyarakat sederhana keputusan
dewan kepala adat harus dilaksanakan dengan ketentuan musyarakat dewan adat,
sedangkan pada masyarakat modern, keputusan Hakim adalah merupakan kebijakan
dasar sedangkan kebijakan pemberlakukan adalah apabila tidak melaksanakan
putusan tersebut akan mendapat sanksi yang ditentukan oleh undang-undang yang
berlaku.
Menganilsa Faktor Eksternal Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi juga oleh faktor eksternal yang hidup diluar masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, buka kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa faktor eksternal mempengaruhi metode pendekatan tersebut, terhadap kebijakan dasar eksternal yaitu peraturan nasional yang menaungi keamaan dan ketentraman masyarakat sederhana tersebut, seperti pemberlakuan hak penguasan tanah adat (Hak Ulayat), sedangkan pada masyarakat modern adalah peraturan perundangan-undangan pertanahan (Hukum Agraria) yang melindungi masyarakat modern didalam hal penguasaan tanah. Sangat jelas terlihat bahwa kebijakan pemberlakuan, sebagai akibat dipengaruh kebijakan dasar tersebut, dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar yang berupa peraturan perundang-undang dan apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan hilang hak penguasaan tanah tersebut yaitu kebijakan pemberlakuan pada masyarakat modern.
Menganilsa Faktor Eksternal Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi juga oleh faktor eksternal yang hidup diluar masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, buka kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa faktor eksternal mempengaruhi metode pendekatan tersebut, terhadap kebijakan dasar eksternal yaitu peraturan nasional yang menaungi keamaan dan ketentraman masyarakat sederhana tersebut, seperti pemberlakuan hak penguasan tanah adat (Hak Ulayat), sedangkan pada masyarakat modern adalah peraturan perundangan-undangan pertanahan (Hukum Agraria) yang melindungi masyarakat modern didalam hal penguasaan tanah. Sangat jelas terlihat bahwa kebijakan pemberlakuan, sebagai akibat dipengaruh kebijakan dasar tersebut, dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar yang berupa peraturan perundang-undang dan apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan hilang hak penguasaan tanah tersebut yaitu kebijakan pemberlakuan pada masyarakat modern.
Kesimpulan
Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didas untukrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law).
Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didas untukrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law).
Pada
karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat
dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing),
dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai
berikut yaitu Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap
praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan
dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu
praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi,
sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang, Sosilogi
hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan
hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai
dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah
kenyataan seperti yang tertera pada peraturan dan harus menguji dengan data
empiris.
Dengan
dilakukan metode Pendekatan Sosiologi Hukum, adalah pengkajian hukum positif,
yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk
menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan
tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan
peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan
pengkajian hukum pada kenyataa didalam kehidupan social kemasyarakatan).
Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah
pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis
normative, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu
kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang
mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social
lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang
mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat
sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang
mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai iilmu yang
mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan
Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada
didalam suatu Negara atau antar Negara.
Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
Hukum
Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control,
dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social
enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu
proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi
bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan
“interprestasiâ€, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social
masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai
atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut
kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut
dengan hukum alam. (natural law).
Posting Komentar