Headlines News :
Home » » ASPEK HUKUM DALAM BISNIS FRANCHISE (WARALABA)

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS FRANCHISE (WARALABA)

Written By Unknown on Jumat, 13 Juli 2012 | 15.12



Format bisnis waralaba merupakan format bisnis yang telah terbukti mampu meningkatkan akselerasi perkembangan perekonomian, dan merupakan sistem yang tepat bagi terciptanya pemerataan kesempatan berusaha. Umumnya format bisnis waralaba berkembang di sektor yang padat karya,sehingga sangat cocok dikembangkan di Indonesia, yang saat ini memiliki lebih dari 40 juta pengangguran.

Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor mau pun franchisee. Karenanya kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di Amerika Serikat dan Jepang.

Bagaimana dengan kepastian berusaha dalam bidang waralaba di Indonesia? Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:

1.      Keputusan Menteri perindustrian dan perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 Tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
2.      Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.      Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Bagaimana Mendaftarkan Usaha Waralaba

Jika kita memiliki usaha waralaba, maka kita wajib melaporkannya kepada kantor menperindag setempat. Prosedur pendaftarannya adalah sebagai berikut:
1.      Bagi Franchisee/Master Franchisee/Franchisor yang berasal dari luar negeri, permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri up. Direktur Bina Usaha Dalam Negeri, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri. Sedangkan bagi waralaba dalam negeri cukup mengajukannya kepada Kepala kantor Wilayah Depperindag setempat.
2.      Surat pendaftaran dilampiri dengan dokumen berikut:
a.       Daftar Isian Permintaan (DIP). Formulir DIP dapat diperoleh di kantor Deperindag.
b.      Franchise Agreement (Perjanjian Waralabaa).
c.       Keterangan tertulis dari Franchisor (Profil, Neraca 2 tahun kebelakang dan HAKI).
d.      Copi Standar Operations Procedures.
e.       SIUP dan Surat Izin Usaha dari instansi teknis terkait.
f.       Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
g.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h.      Alamat Cabang disertai :
·         Copy Surat Ijin Domisili.
·         Copy Surat Ijin Gangguan.
·         Copy NPWP jika terpisah.
·         Susunan manajemen.

Perlindungan Merek dan Kekayaan Intelektual

Keberadaan UU berkaitan dengan perlindungan terhadap rahasia dagang yaitu UU No 30 tahun 2000 dan UU yang berkaitan dengan paten dan merek yaitu UU No 14 dan 15 Tahun 2001; menjamin dilindunginya paten dan merek yang terdaftar dari tindakan pemakaian tanpa hak dan atau penjiplakan atribut merek untuk keuntungan pihak yang tidak memiliki hak atas paten/merek terdaftar tersebut.

Pengajuan hak atas merek atau paten diajukan kepada Departemen Hukum dan Perundang-undangan cq Dirjen HAKI. Persyaratan bagi pengajuan pendaftaran merek dagang/jasa dan hak cipta/paten di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Copy KTP Pemohon/Direktur Perusahaan.
2.      Copy NPWP Pemohon/Perusahaan
3.      Contoh etiket merek sebanyak 30 lembar ukuran minimal 2x2 cm dan maksimal 9x9 cm.
4.      Copy akte perseroan (jika atas nama perusahaan).
5.      Memberitahukan barang/jasa yang didaftarkan, disertai copy gambar desain atau spesifikasi produk/jasa yang dipatenkan.

Dengan telah diberlakukannya peraturan utama yang berkaitan dengan waralaba, yaitu peraturan tentang merek dan HAKI, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi dunia usaha di Indonesia untuk mulai terjun menggeluti dunia waralaba yang dikenal sebagai "The Great Inventions of Capitalism".
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : twitter@wajoterkini | facebook WAJOTERKINI.com | PinBB: 2A9F133B | Google@wajoterkini
Copyright © 2011. Kawali News - All Rights Reserved
Template Created by Published by Bakri Grafika
Proudly powered by wajoterkini