Format bisnis
waralaba merupakan format bisnis yang telah terbukti mampu meningkatkan
akselerasi perkembangan perekonomian, dan merupakan sistem yang tepat bagi
terciptanya pemerataan kesempatan berusaha. Umumnya format bisnis waralaba
berkembang di sektor yang padat karya,sehingga sangat cocok dikembangkan di Indonesia , yang
saat ini memiliki lebih dari 40 juta pengangguran.
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor mau pun franchisee. Karenanya kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di Amerika Serikat dan Jepang.
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor mau pun franchisee. Karenanya kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di Amerika Serikat dan Jepang.
Bagaimana dengan
kepastian berusaha dalam bidang waralaba di Indonesia? Banyak orang masih
skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia .
Namun saat ini kepastian hukum berusaha dengan format bisnis waralaba jauh
lebih baik dari sebelum tahun 1997. Tonggak kepastian hukum akan format
waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam
format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri perindustrian dan perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 Tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Bagaimana
Mendaftarkan Usaha Waralaba
Jika kita
memiliki usaha waralaba, maka kita wajib melaporkannya kepada kantor
menperindag setempat. Prosedur pendaftarannya adalah sebagai berikut:
1.
Bagi Franchisee/Master
Franchisee/Franchisor yang berasal dari luar negeri, permohonan diajukan kepada
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri up. Direktur Bina Usaha Dalam
Negeri, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri. Sedangkan bagi waralaba dalam
negeri cukup mengajukannya kepada Kepala kantor Wilayah Depperindag setempat.
2.
Surat
pendaftaran dilampiri dengan dokumen berikut:
a.
Daftar
Isian Permintaan (DIP). Formulir DIP dapat diperoleh di kantor Deperindag.
b.
Franchise
Agreement (Perjanjian Waralabaa).
c.
Keterangan
tertulis dari Franchisor (Profil, Neraca 2 tahun kebelakang dan HAKI).
d.
Copi
Standar Operations Procedures.
e.
SIUP
dan Surat Izin Usaha dari instansi teknis terkait.
f.
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
g.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h.
Alamat
Cabang disertai :
·
Copy
Surat Ijin Domisili.
·
Copy
Surat Ijin Gangguan.
·
Copy
NPWP jika terpisah.
·
Susunan
manajemen.
Perlindungan Merek dan Kekayaan Intelektual
Keberadaan UU berkaitan dengan perlindungan terhadap rahasia dagang yaitu
UU No 30 tahun 2000 dan UU yang berkaitan dengan paten dan merek yaitu UU No 14
dan 15 Tahun 2001; menjamin dilindunginya paten dan merek yang terdaftar dari
tindakan pemakaian tanpa hak dan atau penjiplakan atribut merek untuk keuntungan
pihak yang tidak memiliki hak atas paten/merek terdaftar tersebut.
Pengajuan hak atas merek atau paten diajukan kepada Departemen Hukum dan
Perundang-undangan cq Dirjen HAKI. Persyaratan bagi pengajuan pendaftaran merek
dagang/jasa dan hak cipta/paten di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Copy KTP Pemohon/Direktur Perusahaan.
2. Copy NPWP Pemohon/Perusahaan
3. Contoh etiket merek sebanyak 30 lembar
ukuran minimal 2x2 cm dan maksimal 9x9 cm.
4. Copy akte perseroan (jika atas nama
perusahaan).
5. Memberitahukan barang/jasa yang
didaftarkan, disertai copy gambar desain atau spesifikasi produk/jasa yang
dipatenkan.
Dengan telah diberlakukannya peraturan utama yang berkaitan dengan
waralaba, yaitu peraturan tentang merek dan HAKI, diharapkan dapat memberikan
dorongan bagi dunia usaha di Indonesia untuk mulai terjun menggeluti dunia
waralaba yang dikenal sebagai "The Great Inventions of Capitalism".
Posting Komentar