Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pengertian
konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan
pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini
adalah :
1.
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.
Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa,
3.
Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4.
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi,
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
6.
Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas
perlindungan konsumen antara lain :
1.
Asas Manfaat; mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan,
2.
Asas Keadilan; partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil,
3.
Asas Keseimbangan; memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual,
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen
dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan;
5.
Asas Kepastian Hukum; baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan
Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6.
Hak untuk mendapat pembinaan
dan pendidikan konsumen;
7.
Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.
Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.
Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak hanya
bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban
konsumen, antara lain :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
2.
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.
Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati;
4.
Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Posting Komentar