Terdapat
pengecualian terhadap penerapan rahasia bank yang diatur dalam undang-undang
yang lain, selain 7 (tujuh) pengecualian yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang
Perbankan, yaitu:
1.
rahasia bank dikesampingkan
untuk kepentingan pemeriksaan terkait dengan perwujudan fungsi pembinaan dan
pengawasan yang dimiliki oleh Bank Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Bab
V UUP 1998 Pasal 30, merupakan pengecualian yang kedelapan dalam UUP 1998,
2.
rahasia bank dikesampingkan
untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, merupakan pengecualian yang kesembilan terhadap rahasia bank,
3.
rahasia bank dikesampingkan
untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, merupakan pengecualian yang kesepuluh
terhadap rahasia bank,
4.
rahasia bank dikesampingkan
untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi, merupakan pengecualian yang kesebelas terhadap rahasia bank,
5.
Pasal 12 huruf c Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 menentukan bahwa KPK berwenang untuk meminta keterangan
pada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau
terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi,
sehingga KPK adalah pengecualian yang keduabelas terhadap rahasia bank,
6.
rahasia bank dikesampingkan
bagi Bapepam dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dibidang
Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat 2 khususnya huruf a
dan c, merupakan pengecualian yang ketigabelas terhadap rahasia bank,
7.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24
dan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, demi hukum atau berdasarkan
undang-undang, sejak tanggal pailit diucapkan, maka hak dan kewajiban Debitor
yang menyangkut harta pailit beralih kepada kurator, sehingga kurator adalah
pengecualian yang keempat belas terhadap ketentuan rahasia bank. Bank dapat
bertanggung gugat bila dalam pengungkapan rahasia bank tidak sesuai dengan
ketentuan undang-undang yang berlaku, yaitu didasarkan pada prinsip hubungan
kepercayaan (fiduciary relation) dan perbuatan melanggar hukum (berdasarkan
Pasal 1365 BW). Pegawai Bank dapat bertanggung gugat terhadap pelanggaran atas
kewajiban penerapan rahasia bank, namun terbatas pada pegawai bank yang
memiliki jabatan (akses) yang terkait dengan rahasia bank, yakni pegawai bank yang
dalam kegiatan operasional bank berhubungan dengan data Nasabah Penyimpan dan
Simpanannya. UUP 1998 mengatur sanksi pidana dan administratif bagi pihak-pihak
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank.
Posting Komentar