Headlines News :
Home » » PENGECUALIAN DALAM ASPEK HUKUM KERAHASIAAN BANK

PENGECUALIAN DALAM ASPEK HUKUM KERAHASIAAN BANK

Written By Unknown on Jumat, 13 Juli 2012 | 15.27



Terdapat pengecualian terhadap penerapan rahasia bank yang diatur dalam undang-undang yang lain, selain 7 (tujuh) pengecualian yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Perbankan, yaitu:
1.      rahasia bank dikesampingkan untuk kepentingan pemeriksaan terkait dengan perwujudan fungsi pembinaan dan pengawasan yang dimiliki oleh Bank Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Bab V UUP 1998 Pasal 30, merupakan pengecualian yang kedelapan dalam UUP 1998,
2.      rahasia bank dikesampingkan untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, merupakan pengecualian yang kesembilan terhadap rahasia bank,
3.      rahasia bank dikesampingkan untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, merupakan pengecualian yang kesepuluh terhadap rahasia bank,
4.      rahasia bank dikesampingkan untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, merupakan pengecualian yang kesebelas terhadap rahasia bank,
5.      Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menentukan bahwa KPK berwenang untuk meminta keterangan pada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga KPK adalah pengecualian yang keduabelas terhadap rahasia bank,
6.      rahasia bank dikesampingkan bagi Bapepam dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dibidang Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat 2 khususnya huruf a dan c, merupakan pengecualian yang ketigabelas terhadap rahasia bank,
7.      Berdasarkan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, demi hukum atau berdasarkan undang-undang, sejak tanggal pailit diucapkan, maka hak dan kewajiban Debitor yang menyangkut harta pailit beralih kepada kurator, sehingga kurator adalah pengecualian yang keempat belas terhadap ketentuan rahasia bank. Bank dapat bertanggung gugat bila dalam pengungkapan rahasia bank tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, yaitu didasarkan pada prinsip hubungan kepercayaan (fiduciary relation) dan perbuatan melanggar hukum (berdasarkan Pasal 1365 BW). Pegawai Bank dapat bertanggung gugat terhadap pelanggaran atas kewajiban penerapan rahasia bank, namun terbatas pada pegawai bank yang memiliki jabatan (akses) yang terkait dengan rahasia bank, yakni pegawai bank yang dalam kegiatan operasional bank berhubungan dengan data Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. UUP 1998 mengatur sanksi pidana dan administratif bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : twitter@wajoterkini | facebook WAJOTERKINI.com | PinBB: 2A9F133B | Google@wajoterkini
Copyright © 2011. Kawali News - All Rights Reserved
Template Created by Published by Bakri Grafika
Proudly powered by wajoterkini