Headlines News :
Home » » Lembaga Utama (Leading Sector) Dalam Rangka Harmonisasi Pembentukan Undang-Undang Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Lembaga Utama (Leading Sector) Dalam Rangka Harmonisasi Pembentukan Undang-Undang Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Written By Unknown on Jumat, 13 Juli 2012 | 15.25



Proses pengharmonisasian dilakukan terhadap rancangan peraturan-perundang-undangan, bukan terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku, proses yang dilakukan adalah pengujian yang dilakukan oleh lembaga yudisial melalui proses judicial review dan juga dapat dilakukan pengkajian (non-judicial review). Hasil pengkajian tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh pemrakarsa untuk menentukan sikap atas peraturan-perundang-undangan yang dikaji tersebut. Terdapat 2 (dua) lembaga yang berwenang (leading sector) dalam kaitannya dengan proses harmonisasi pembentukan undang-undang. Pertama, yaitu Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) yang melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah. Kedua, adalah Badan Legislasi (Baleg) yang merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mempunyai tugas untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, Komisi, dan Gabungan Komisi. Untuk lebih jelas, penulis akan menguraikan lembaga yang berwenang melakukan harmonisasi dalam pembentukan undang-undang sebagai berikut:
Pemerintah
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang disebutkan bahwa “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan”. Adapun yang dimaksud Menteri di dalam pasal tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 jelas sekali mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden (eksekutif). Sebaliknya Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 belum menyebutkan secara jelas dan tegas mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif). Dengan kata lain, dalam materi Undang-Undang tersebut belum mengatur secara jelas mengenai pengharmonisasi rancangan undang-undang yang berasal dari DPR.  Berkaitan dengan hal tersebut, penulis akan mempergunakan peraturan perundang-undangan terkait dengan materi yang akan diteliti.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional;  Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerinrah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden. Di lain pihak, untuk DPR akan didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 08/DPR RI/I/2005.2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ayat (1) menyatakan bahwa “rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya”. Selanjutnya pada ayat (2), pengharmonisasian rancangan undang-undang lebih tegas lagi diatur, sebagai berikut: “pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan”.
Pengharmonisasian RUU dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Pengharmonisasian tersebut dilakukan atas permintaan tertulis dari Menteri atau Pimpinan LPND yang memprakarsai penyusunan rancangan undang-undang yang bersangkutan atau atas permintaan Sekretariat Kabinet. Berdasarkan permintaan tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengundang wakil-wakil dari instansi terkait untuk melakukan pengharmonisasian RUU dalam rangka pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU yang dimaksud.
Wakil dari Menteri atau Pimpinan LPND pemrakarsa diberikan kesempatan untuk memaparkan pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang pembentukan Rancangan Undang-Undang dan garis besar materi muatannya. Selanjutnya, wakil-wakil dari instansi yang terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, pendapat atau usul perubahan. Umumnya tanggapan, pendapat atau usul perubahan disampaikan secara spontan pada saat rapat pengharmonisasian dan menyangkut materi muatan rancangan undang-undang yang terkait dengan ruang lingkup tugas instansi yang diwakili. Kemudian dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap tanggapan, pendapat atau usul perubahan yang diajukan dalam rapat.
Pengambilan keputusan dilakukan apabila telah dicapai kesepakatan tentang materi muatan rancangan undang-undang yang diharmonisasikan. Seringkali pembahasan berjalan alot karena adanya tarik-menarik kepentingan antar instansi terkait, umumnya dalam soal-soal yang menyangkut kewenangan, kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengaturan prosedur, penetapan hak dan kewajiban serta sanksi. Apabila suatu isu yang menjadi pokok masalah tidak dapat dicarikan solusinya atau tidak dapat disepakati, maka diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi dengan pimpinan instansinya atau untuk meminta pendapat tertulis dari instansi yang dipandang lebih berkompeten.
Pengharmonisasian rancangan undang-undang tidak jarang memakan waktu yang cukup lama dan menguras tenaga serta pikiran sampai tercapainya pembulatan konsepsi. Sesudah tercapai kesepakatan atau kebulatan konsepsi dan dituangkan ke dalam rumusan akhir, maka Menteri Hukum dan HAM atau Menteri/Pimpinan LPND pemrakarsa setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Hukum dan HAM mengajukan rancangan undang-undang tersebut kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden”. Peraturan Presiden tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerinrah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden. Dengan demikian, Peraturan Presiden ini merupakan penjabaran dari Pasal 18 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004.
Dewan Perwakilan Rakyat (Badan Legislasi)
Lembaga berikutnya yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai alat kelengkapan yaitu Badan Legislasi yang berkedudukan sebagai pusat pembentukan undang-undang/hukum nasional yang dibentuk oleh DPR sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Hal ini berdasarkan ketentuan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 08/DPR-RI/I/2005.2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terdapat pada Pasal 42 ayat (1) huruf c tata tertib tersebut menyatakan bahwa: “Tugas Badan Legislasi sebagai pusat pembentuk undang-undang adalah melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diajukan Anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan Dewan”.
Badan legislasi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang. Rancangan undang-undang yang dimaksud adalah yang diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan. Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan sekurang-kurangnya oleh 13 (tiga belas) orang anggota yang dapat mengajukan usul inisiatif Rancangan Undang-Undang.
Usul Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dapat juga diajukan oleh Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi. Usul inisiatif Rancangan Undang-Undang beserta penjelasan keterangan dan naskah akademis disampaikan secara tertulis oleh anggota, Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, atau Pimpinan Badan Legislasi kepada Pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Hal ini setelah dilakukannya proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 08/DPR-RI/I/2005.2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul inisiatif Rancangan Undang-Undang tersebut diterima oleh Pimpinan DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada anggota tentang masuknya usul inisiatif Rancangan Undang-Undang tersebut, kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.  Rapat Paripurna memutuskan apakah usul RUU tersebut secara prinsip dapat diterima menjadi RUU usul dari DPR atau tidak. Keputusan diambil setelah diberikan kesempatan kepada Fraksi untuk memberikan pendapatnya.
Dalam hal persetujuan dengan perubahan, DPR menugaskan kepada Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang tersebut. Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dalam menyempurnakan Rancangan Undang-Undang tidak memerlukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi-fraksi. Dalam hal ini Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui tanpa perubahan atau yang telah disampaikan kepada Presiden oleh Pimpinan DPR dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut bersama-sama dengan DPR, dan kepada Pimpinan DPD jika Rancangan Undang-Undang yang diajukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : twitter@wajoterkini | facebook WAJOTERKINI.com | PinBB: 2A9F133B | Google@wajoterkini
Copyright © 2011. Kawali News - All Rights Reserved
Template Created by Published by Bakri Grafika
Proudly powered by wajoterkini