Apabila dalam
proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh
polisi atau pejabat yang berwenang dilaksanakan secara melawan hukum maka
tersangka/terdakwa atau orang lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan
pra peradilan. Pra peradilan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya
pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar kewenangan yang
telah disediakan oleh hokum
Kewenangan pra
peradilan adalah untuk:
1.
Memeriksa sah atau tidaknya
upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan)
2.
Memeriksa sah tidaknya upaya
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
3.
Memeriksa tuntutan ganti
kerugian berdasarkan alasan penangkapan atau penyitaan yang bertentangan dengan
ketentuan hukum; penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan
ketentuan hukum; kekeliruan mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap,
ditahan, atau diperiksa
4.
memeriksa permintaan
rehabilitasi
Yang berhak
mengajukan upaya pra peradilan untuk memeriksa sah tidaknya upaya paksa,
tuntutan ganti kerugian, dna permintaan rehabilitasi adalah
1.
Tersangka ataU
2.
Keluarga tersnagka atau
3.
Ahli waris tersangka atau
4.
Kuasa hukum tersangka atau
5.
Pihak ketiga yang
berkepentingan
Yang berhak
mengajukan upaya gugatan pra peradilan untuk sah tidaknya penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan adalah
1.
Penyidik atau pihak ketiga yang
berkepentingan
2.
Penuntut umum atau pihak ketiga
yang berkepentingan
Yang dimaksud
dengan pihak ketiga yang berkepentingan adalah
1.
Saksi korban tindak pidana atau
2.
Pelapor atau
3.
Organisasi non pemerintah
(ornop/lsm); ini dimaksudkan untuk memberi hak kepada kepentingan umum terkait
tindak pidana korupsi, lingkungan, dll. Untuk itu sangat layak dan proporsional
untuk memberi hak kepada masyarakat umum yang diwakili ornop
Posting Komentar