Headlines News :
Home » » Tentang Pra Peradilan

Tentang Pra Peradilan

Written By Unknown on Jumat, 13 Juli 2012 | 15.38



Apabila dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh polisi atau pejabat yang berwenang dilaksanakan secara melawan hukum maka tersangka/terdakwa atau orang lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pra peradilan. Pra peradilan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar kewenangan yang telah disediakan oleh hokum

Kewenangan pra peradilan adalah untuk:
1.      Memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan)
2.      Memeriksa sah tidaknya upaya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
3.      Memeriksa tuntutan ganti kerugian berdasarkan alasan penangkapan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; kekeliruan mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap, ditahan, atau diperiksa
4.      memeriksa permintaan rehabilitasi

Yang berhak mengajukan upaya pra peradilan untuk memeriksa sah tidaknya upaya paksa, tuntutan ganti kerugian, dna permintaan rehabilitasi adalah
1.      Tersangka ataU
2.      Keluarga tersnagka atau
3.      Ahli waris tersangka atau
4.      Kuasa hukum tersangka atau
5.      Pihak ketiga yang berkepentingan

Yang berhak mengajukan upaya gugatan pra peradilan untuk sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah
1.      Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
2.      Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan

Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan adalah
1.      Saksi korban tindak pidana atau
2.      Pelapor atau
3.      Organisasi non pemerintah (ornop/lsm); ini dimaksudkan untuk memberi hak kepada kepentingan umum terkait tindak pidana korupsi, lingkungan, dll. Untuk itu sangat layak dan proporsional untuk memberi hak kepada masyarakat umum yang diwakili ornop 
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : twitter@wajoterkini | facebook WAJOTERKINI.com | PinBB: 2A9F133B | Google@wajoterkini
Copyright © 2011. Kawali News - All Rights Reserved
Template Created by Published by Bakri Grafika
Proudly powered by wajoterkini