Advokat tidak
boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Mengabaikan atau menterlantarkan
kepentingan kliennya;
2.
Berbuat atau bertingkah laku
yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
3.
Bersikap, bertingkah laku,
bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat
terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan;
4.
Berbuat hal-hal yang
bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya;
5.
Melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan dan/atau perbuatan tercela;
6.
Melanggar sumpah/janji advokat
dan/atau kode etik profesi advokat. Apabila dalam praktek terdapat Advokat
melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut maka dapat melaporkan advokat
tersebut agar ditindak secara hukum, baik yang hukum bersifat organisatoris maupun
hukum yang bersifat umum.
Tata Cara
Pengaduan dan Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh
Advokat/Pengacara
1.
Pengaduan dapat dilakukan oleh:
Klien, Teman Sejawat Advokat, Pejabat Pemerintah, Anggota Masyarakat, Dewan
Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi di mana Teradu menjadi
anggota;
2.
Pengaduan diajukan dengan
tertulis disertai alasan-alasannya, dan obyek pengaduan hanya mengenai
pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat;
3.
Ditujukan kepada Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah (DKC/D) atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dimana Teradu
menjadi anggota: Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKPM;
4.
DKC/D dalam waktu 14 hari
menyampaikan tentang adanya pengaduan dan dengan menyampaikan salinan/copy
surat pengaduan;
5.
Teradu dalam waktu 21 hari
harus memberikan Jawaban secara tertulis kepada DKC/D, jika tidak akan
kehilangan hak menjawab/ atau dianggap telah melepas hak;
6.
Setelah menerima jawaban/lewat
21 hari, DKC/D dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari harus menetapkan hari
sidang;
7.
Pelaksanaan Sidang Kehormatan
Cabang/Daerah, dengan syarat:
a.
Pengadu dan Teradu harus hadir
(tidak boleh dikuasakan);
b.
Berhak untuk mengajukan saksi-saksi
dan bukti-bukti;
8.
Putusan dapat berupa:
Menyatakan Pengaduan Tidak dapat diterima atau ditolak, Menerima Pengaduan dan
menjatuhkan sanksi kepada Teradu berupa: Peringatan biasa; Peringatan Keras;
Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu; Pemecatan dari keanggotaan
organisasi.
Posting Komentar