Headlines News :
Home » » Bentuk-bentuk Pelanggaran Oleh Advokat/Pengacara

Bentuk-bentuk Pelanggaran Oleh Advokat/Pengacara

Written By Unknown on Jumat, 13 Juli 2012 | 15.21




Advokat tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Mengabaikan atau menterlantarkan kepentingan kliennya;
2.      Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
3.      Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan;
4.      Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya;
5.      Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau perbuatan tercela;
6.      Melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat. Apabila dalam praktek terdapat Advokat melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut maka dapat melaporkan advokat tersebut agar ditindak secara hukum, baik yang hukum bersifat organisatoris maupun hukum yang bersifat umum.

Tata Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Advokat/Pengacara
1.      Pengaduan dapat dilakukan oleh: Klien, Teman Sejawat Advokat, Pejabat Pemerintah, Anggota Masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi di mana Teradu menjadi anggota;
2.      Pengaduan diajukan dengan tertulis disertai alasan-alasannya, dan obyek pengaduan hanya mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat;
3.      Ditujukan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah (DKC/D) atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dimana Teradu menjadi anggota: Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKPM;
4.      DKC/D dalam waktu 14 hari menyampaikan tentang adanya pengaduan dan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan;
5.      Teradu dalam waktu 21 hari harus memberikan Jawaban secara tertulis kepada DKC/D, jika tidak akan kehilangan hak menjawab/ atau dianggap telah melepas hak;
6.      Setelah menerima jawaban/lewat 21 hari, DKC/D dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari harus menetapkan hari sidang;
7.      Pelaksanaan Sidang Kehormatan Cabang/Daerah, dengan syarat:
a.       Pengadu dan Teradu harus hadir (tidak boleh dikuasakan);
b.      Berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti;
8.      Putusan dapat berupa: Menyatakan Pengaduan Tidak dapat diterima atau ditolak, Menerima Pengaduan dan menjatuhkan sanksi kepada Teradu berupa: Peringatan biasa; Peringatan Keras; Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu; Pemecatan dari keanggotaan organisasi.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : twitter@wajoterkini | facebook WAJOTERKINI.com | PinBB: 2A9F133B | Google@wajoterkini
Copyright © 2011. Kawali News - All Rights Reserved
Template Created by Published by Bakri Grafika
Proudly powered by wajoterkini