A.
Standar Nasional Pendidikan untuk SD
1.
Standar Isi
Standar
isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat
krangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
a.
Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar
isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender
akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup lingkup
dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan.
Kurikulum SDSN terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata
pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing
kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik.
Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan
peserta didik. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan
perkembangan pisik dan psikologis peserta didik.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SSN-SD dimaksudkan untuk meningkatan
kemampuan spiritual dan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SDSN dimaksudkan untuk
peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SSN-SD dimaksudkan untuk dimaksudkan untuk
mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan
mandiri. Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan
sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan
dan harmoni. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada
SDSN dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan
sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok
mata pelajaran agama dan ahlak mulia serta kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian pada SDSN diamalkan sehari-hari
oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang
di berikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar
sekolah, serta dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian pada SDSN dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan kewarganegaraan, agama, akhlak mulia, budi
pekerti, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SDSN dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam
keterampilan/kejujuran, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan
lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika pada SDSN dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, dan muatan lokal yang
relevan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SDSN
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga,
pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
b.
Beban Belajar
Beban
Belajar untuk SDSN diperhitungkan dengan menggunakan jam pembelajaran per
minggu per semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas
masing-masing.
c.
Kurikulum Kecakapan Hidup
Kurikulum
untuk SDSN dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan
hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan
kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari
pendidikan kelompok kewarganegaraan, keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak
mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan
estetika, atau pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan. Pendidikan kecakapan
hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan
atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
d.
Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum
untuk SDSN dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok
keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan
ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani,
olah raga, dan kesehatan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan
pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
e.
Kalender pendidikan
Waktu
pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender akademik
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif, dan hari libur. Untuk setiap satuan pendidikan harus mengacu pada
peraturan menteri.
2.
Standar Proses
Standar
proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
komptensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan.
Untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran,
dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya
dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan
pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media
pembelajaraan. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik
per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks
pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per
pendidik.
Penilaian
proses pembelajaran pada SDSN untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan dan
atau penugasan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu
tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu
pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara
individual terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara
individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan
efektif. Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
3.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar
kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi
membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, ketrampilan, dan
sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan
pada jenjang SDSN diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan
kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang
pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pendidik
sebagai agen pembelajaran pada SDSN meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar
Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang
diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi
professional merupakan panguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan masyarakat
sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian
tetapi memliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat
menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum untuk pendidik SDSN adalah S1.
Tenaga
kependidikan pada SDSN sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah. Persyaratan untuk menjadi kepala SDSN meliputi: berstatus guru SD;
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai
dengan ketentuan perundangan yang berlaku; memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima )
tahun di SD; dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang
pendidikan.
5.
Standar Prasarana dan Sarana
Standar
prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang
berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan
sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar
prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh
setiap satuan pendidikan lahan, tentang, ruang kelas, ruang kepala sekolah,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa, tempat
berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan
minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Lahan
satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan sekolah,
lahan praktek, lahan untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk
menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan
sehat. Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per
peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak
lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan
sejenjang serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan
pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar letak lahan
satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui
oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar letak
lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan
lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik, rasio luas
bangunan per peserta didik, dan rasio luas lahan per paserta didik dirumuskan
oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri. Standar kualitas bangunan minimal pada
SDSN adalah kelas B. Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam
jumlah minimal judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah
buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku
teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan
pendidikan per peserta didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap
satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah
6.
Standar Pengelolaan
Standar
Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung
jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan SDSN menerapkan manajemen berbasis
sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga
kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaiyan kemajuan
hasil belajar, dan pengawasan.
Setiap
SDSN dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang sebagai penanggung jawab
pengelolaan pendidikan. Keputusan akademis pada satuan pendidikan ditetapkan
oleh rapat dewan pendidik/guru dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah
mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan prinsip
muyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan atas dasar
suara terbanyak. SDSN melibatkan komite sekolah. Komite sekolah
kurang-kurangnya beranggotakan masyarakat yang mewakili orang tua /wali peserta
didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang memiliki
wawasan, kepedulian komitmen terdarat peningkatan mutu pendidikan.
Setiap
SDSN harus memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya mengatur
tentang: Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan silabus; kalender
pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan; Struktur organisasi satuan pendidikan; peraturan akademik; pembagian
tugas diantara tenaga pendidik dan kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode etik hubungan antara sesama warga
di antara lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan
pendidikan dengan masyarakat.
SDSN
dikelola atas dasar rencana pengembangan sekolah (RPS) dan rencana kerja
tahunan. Rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS yang
merupakan rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4
(empat) tahun. Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya: kalender pendidikan
atau akademik yang meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan,
ujian, kegiatan eksrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan
pada semester gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran dan
kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata
pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelajaran;
pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya
jenis, durasi, peserta dan penyelenggara program; jadwal rapat Dewan penddidik,
rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan
rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; rencana anggaran pendapatan dan
belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal penyusunan
laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terahir.
Rencana kerja harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan
pertimbangan dari Komite Sekolah.
Pelaksanaan
pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan dan
rencana jangka jangka panjang dan menengah. Pelaksanaan pengelolaan satuan
pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, mendapat persetujuan dari
rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau
mendesak tapi tidak diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan dilaksanakan
secara ad-hoc dan pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
Pengawasan
SDSN meliputi pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan, pemeriksaan dan tindak
lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan secara teratur dan
berkesinambungan oleh kepala sekolah dan komite sekolah atau pihak lain dari
lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemantauan dilakukan untuk
menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. Supervisi
dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan
pendidikan dan kepala sekolah. Supervisi meliputi supervise manejerial dan
akademik. Supervisi mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,
kepala sekolah, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan. Laporan oleh
pendidik SDSN ditunjukan kepada sekolah dan orang tua/ wali peserta didik,
berisi hasil evaluasi dan penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap
akhir semester. Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada kepala
sekolah, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan kepala sekolah SDSN ditujukan
kepada komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang
berkepentingan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota , berisi hasil evaluasi dan dilakukan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Setiap pihak yang menerima laporan
wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan layanan
pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.
7.
Standar Pembiayaan
Standar
pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan.
Pembiayaan SDSN mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal
satuan pendidikan.
Biaya
investasi SDSN mencakup pembiayaan penyediaan sarana prasarana, pengembangan
SDM, dan modal kerja tetap. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari
dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional satuan
pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar
nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan
pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembut, tranportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Biaya
personal SDSN meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta
didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
8.
Standar Penilaian
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaan prestasi belajar peserta didik.
Penilaan hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.
Penilaan
hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran dan kewarganegaraan dan keperibadian dilakukan melalui: pengamatan
terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif dan
keperibadian peserta didik; serta ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaan hasil belajar kelompok mata
pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang
dinilai. Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai hasil belajar
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai menilai
perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;dan ujian, ulangan, dan/atau
penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Untuk mengikuti ujian
ahir satuan pendidikan, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau
lebih besar dari nilai batas ambang kopetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika serta pkelompok matapelajaran jasmani, olah raga dan
kesehatan.
SDSN
melakukan penilaian akhir pada untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga dan kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan
kelulusan peserta didik dari penilaan akhir mempertimbangkan hasil penilaian
akhir satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian
peserta didik sejak awal hingga akhir masa studi. Ujian sekolah dilakukan untuk
semua mata pelajaran kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak
diujikan secara nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Ujian
nasional merupakan penilaian bersifat nasional atas pencapaian standar
kompetensi lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan baik antar
satuan pendidikan, antar daerah, maupun antar waktu. BSNP menyelenggarakan
ujian nasional yang diikuti peserta didik untuk mengukur kompetensi peserta
didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam
rangka menilai pencapaian standar Nasional pendidikan oleh peserta didik,
satuan pendidikan, dan /atau program pendidikan, rata-rata tahunan hasil Ujian
Nasional yang diperoleh program pendidikan dan/atau satuan pendidikan
dipertimbangkan dalam akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan;
salasatu dasar seleksi masuk jengjang pendidikan berikutnya; bahan pertimbangan
dalam menentukan kelulusan peserta didik dariprogram pendidikandan/atau satuan
pendidikan; dan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan
danpemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan
mutu pendidikan. Penilaian kompetensi peserta didik pada Ujian Nasional
dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penilaian.
B.
Pengembangan SDSN
1.
Kebijakan Pengembangan
Kebijakan
pengembangan SDSN tetap konsisten pada tiga tema/pilar pembangunan pendidikan
nasional:
Pemerataan
dan perluasan pendidikan, SDSN harus menjaga persamaan kesempatan/ekualitas,
aksesibilitas, dan keadilan atau kewajaran. Ekualitas dalam arti bahwa setiap
orang mempunyai peluang yang sama untuk memasuki SDSN, tidak dibedakan menurut
jenis kelamin, status sosial ekonomi, agama, dan lokasi geografis. Jadi, SDSN
adalah sekolah untuk siapa saja dan bukan sekolah eksklusif yang hanya untuk
peserta didik tertentu.
Aksesibilitas
berarti bahwa setiap orang tanpa memandang asal-usulnya mempunyai akses yang
sama terhadap SDSN. Misalnya, peserta didik dari desa mempunyai akses yang sama
dengan peserta didik dari kota .
Keadilan mengandung menghargai adanya perbedaan perlakuan menurut kondisi
internal dan eksternal peserta didik. Misalnya, adalah adil dan wajar secara
etis dan moral jika peserta didik diperlakukan menurut kemampuan, bakat, dan
minatnya.
Peningkatan
mutu SDSN ditujukkan untuk meningkatkan mutu input, proses, dan outputnya. SDSN
dikatakan bermutu tinggi apabila memiliki input yang memadai (intakes and
instrumental inputs) untuk melangsungkan proses belajar mengajar aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan serta pro-perubahan yaitu menekankan
pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi, serta outputnya memiliki
keunggulan mutu secara nasional dan daya saing.
Tata
kelola yang baik (good and clean governance) yaitu partisipatif, transparan,
akuntabel, profesional dan demokratis.
2.
Prinsip-Prinsip Pengembangan
Pengembangan
SDSN didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
Mendukung
program peningkatan mutu pendidikan.
Berpedoman
pada Standar Nasional Pendidikan yang berlaku.
Memiliki
visi dan misi yang mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
Mempunyai
otonomi dalam mengimplementasikan inovasi-inovasi pendidikan.
Menerapkan
manajemen transparan, akuntabel, demokratis, partisipatif termasuk kepemimpinan
transformasional/visioner.
Mengembangkan
pembelajaran yang berbasis teknologi/ICT.
Mempunyai
peran sebagai model dan agen perubahan bagi sekolah lain di sekitarnya.
Dengan
demikian SDSN mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pendidikan nasional yang
didukung bersama oleh pemerintah dan masyarakat.
C.
Rencana Pengembangan
1.
Fase Rintisan
Pada
fase rintisan, pembinaan SDSN difokuskan pada pengembangan kapasitas.
Pengembangan kapasitas yang dimaksud meliputi:
a.
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
b.
pengembangan Sarana Prasarana dan ICT
c.
pengembangan Kelembagaan
d.
pengembangan Kurikulum dan Bahan Ajar
e.
pengembangan proses belajar mengajar
f.
pengembangan Lingkungan dan Budaya Sekolah dan
g.
penguatan peran masyarakat.
2.
Fase konsolidasi
Dalam
Fase konsolidasi akan memantapkan kesiapan aspek sebagai berikut:
a.
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
b.
pengembangan Kurikulum dan bahan ajar
c.
pengembangan proses belajar mengajar
d.
pengembangan lingkungan dan budaya sekolah
e.
penguatan peran masyarakat
3.
Fase kemandirian
Dalam
fase ini semua aspek SNP sudah siap sehingga sekolah telah mencapai kemandirian
yang kuat dalam semua aspek. Pada tahap ini sekolah sudah mapan dan siap menuju
Sekolah Bertaraf Internasional.
4.
Sasaran Pengembangan
Tahap
awal menetapkan dan mengimplementasikan sebuah SDSN di 33 propinsi. Tahun berikutnya
secara bertahap seluruh kabupaten/kota memiliki minimal 1 buah SDSN.
Tahun-tahun berikutnya diharapkan SDSN dapat diimplementasikan di setiap
kecamatan.
Posting Komentar