Dalam
pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia tanpa
memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh
pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.
Pendidikan yang bermutu merupakan prasyarat adanya Sumber Daya Manusia (SDM)
yang berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual, anggun
dalam moral, kompeten dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS),
produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai peran
sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era global.
Dengan
demikian, pembangunan pendidikan nasional perlu diarahkan pada peningkatan
martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan
paling elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu,
lembaga pendidikan seyogianya menjadi wahana strategis bagi upaya pengembangan
segenap potensi individu, termasuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan
bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat
tercapai.
Dengan
diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana penjelasan PP Nomor 19
tahun 2005 pasal 11 ayat (2) dan (3), pemerintah memetakan sekolah/ madrasah
menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional
Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional
Pendidikan. Selanjutnya pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah
memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori
mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan
ke dalam kategori standar. Berbagai upaya ditempuh agar alokasi sumberdaya
Pemerintah dan Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk membantu sekolah/madrasah
yang masih dalam kategori standar untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori
mandiri. Terhadap sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri,
Pemerintah mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf internasional.
Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) adalah sekolah dalam kategori mandiri.
Penetapan
SDSN merupakan salah satu upaya untuk mengkategorikan sekolah yang memenuhi dan
belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian perlu disusun
pedoman yang dapat djadikan acuan bagi semua pihak terutama pemerintah daerah
dan masyarakat dalam menyelenggarakan sekolah yang sesuai dengan SNP.
B.
Pengertian
Sekolah
Dasar Standar Nasional selanjutnya disebut SDSN adalah Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Standar-standar
tersebut meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.
C.
Tujuan
Tujuan
penyelenggaraan SDSN adalah: (1) memfungsikan SD/MI menjadi pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai; (2) menjamin
terwujudnya mutu pendidikan sekolah dasar yang dapat mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat; dan (3)
meningkatkan mutu layanan pendidikan di tingkat sekolah dasar.
D.
Sasaran
Sasaran
Penyelenggaraan SDSN adalah SD/MI baik negeri maupun swasta yang berada pada wilayah
hukum Negara Republik Indonesia .
Penyelenggaraan SDSN dilaksanakan secara bertahap.
E.
Dasar Hukum
Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang
No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang
No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
Peraturan
Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Pemerintah
Pusat dan Daerah;
Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2004-2009.
Keputusan
Mendiknas RI No. 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah;
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan (SKL)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan
kepmendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan permendiknas
nomor 24 tahun 2006.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik Guru
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana Untuk SD/MI
Rencana
Strategis Depdiknas tahun 2005-2009.
Rencana
Strategis Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Depdiknas tahun 2005-2009.
Posting Komentar