Headlines News :
Home » » Mahmud Syaltut

Mahmud Syaltut

Written By Unknown on Selasa, 17 Juli 2012 | 15.14



Ungkapan syeikh Mahmud Syaltut berikut ini memberikan pelajaran penting pada kita, khususnya dalam relasi antaragama, bahwa pluralisme adalah suatu kemestian. Betapa pun, pemahaman Syaltut yang demikian memiliki dasar dan landasan kuat dari apa yang ia ketahui dari agamanya.
Sosoknya sebagai tokoh dan ulama Islam moderat yang tersohor dalam percaturan dunia Islam, merupakan kredibilitas intelektualitasnya. Pemahaman dan pemikirannya tak lepas dari lingkungan yang membesarkannya.
Dilahirkan pada tahun 1893 di Desa Munyah, Bani Mansur Provinsi Buhairoh, Mesir, sejak kecil Syaltut memperlihatkan kesungguhan dan keuletan dalam ber-tafaquh fid diin (belajar Islam).
Keluarganya yang haus ilmu pengetahuan dan taat beragama, serta hormat pada ulama, berperan besar dalam membentuk kepribadiannya.
Pendidikan Syaltut dimulai di kampung halamannya dengan menghafal Alquran pada seorang ulama setempat. Baru pada tahun 1906, ketika usianya menginjak 13 tahun, ia mulai pendidikan formalnya dengan masuk Ma’had Al Iskandariah.
Studinya ini dirampungkan setelah ia mendapat Syahadah ‘Alamiyah (setingkat ijazah S-1) pada tahun 1918. Pada 1919, Syaltut mengajar di almamaternya. Bersamaan itu pula terjadi gerakan revolusi rakyat Mesir melawan kolonial Inggris. Ia ikut berjuang melalui ketajaman pena dan kepiawaian lisannya.
Dari almamaternya Syaltut lalu pindah ke Al Azhar. Selain sebagai pengajar, di institusi pendidikan tertua di dunia ini, ia menjabat beberapa jabatan penting, mulai dari penilik pada sekolah-sekolah agama, wakil dekan Fakultas Syariah, pangawas umum kantor lembaga penelitian dan kebudayaan Islam Al Azhar, wakil syeikh Azhar, sampai akhirnya pada tanggal 13 Oktober 1958 diangkat menjadi syeikh Azhar (pimpinan tertinggi Al-Azhar).
Syeikh Mahmud Syaltut merupakan sosok yang selalu menggeluti dunianya dengan aktivitas keagamaan, ilmu pengetahuan, kemasyarakatan dan juga perjuangan politik. Tidak mengherankan ketika masih muda, ia sudah dikenal dan dianggap sebagai seorang ahli fikih besar, pembaharu masyarakat, penulis yang hebat, seorang khatib yang hebat dengan penyampaian bahasa yang mudah dipahami, argumentasi yang rasional dan pemikiran yang bijak.
Hal ini dibuktikan ketika pada tahun 1937, Syaltut diutus Majelis Tertinggi Al Azhar untuk mengikuti muktamar tentang Alqanun al Dauli al Muqaran (Perbandingan Hukum Internasional) di Lahay, Belanda. Dalam muktamar itu, ia sempat mempresentasikan pemikirannya, tentang relevansi syariah Islam yang mampu berdinamika dengan perkembangan zaman. Sontak, pandangannya ini mendapat sambutan peserta.
Sepanjang hayatnya, Syaltut senantiasa mengarahkan hidupnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan syiar Islam. Darinya terpancar sosok seorang sufi yang saleh, dan cerdik yang bijak. Ia bagaikan angin topan yang tak pernah berhenti memperjuangkan kebenaran sampai dirasakan nilai-nilai keadilan oleh semua manusia.
Sebagai seorang faqih, semangat berijtihad dan jihad selalu menyatu dalam dirinya. Dalam mengistinbatkan sebuah hukum, ia selalu mengondisikan dengan perkembangan yang terjadi, dan mengambill serta memilih pendapat yang dianggap mempunyai nilai relevansi dengan masalah yang ada. Karena itu apa yang dilontarkannya tidak terbatas pada satu madzhab saja, tetapi fatwa yang dikeluarkannya senantiasa sejalan dengan nilai-nilai syariah Islam yang fleksibel dan universal.
Pemikiran dan karyanya
Dalam percaturan intelektual, Syaltut dikenal sebagai tokoh dan cendekiawan yang memiliki tipologi seorang mujtahid dan mujaddid dengan pemikiran Islam moderat dan fleksibel. Itu bisa dilihat terutama dalam pandangannya mengenai relasi antaragama, hukum Islam, pluralisme, dan ragam aliran pemikiran dalam Islam.
Dalam masalah kebebasan beragama misalnya, Syaltut melihat bahwa hal itu sesuatu yang mesti dan dijamin dalam Islam. Manusia, katanya, mempunyai kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya. Dengan kemampuan akal dan amal yang diperbuatnya, derajat manusia akan makin dekat dengan sang Khalik. Manusia diciptakan Tuhan bebas untuk melakukan apa yang diingininya.
Dalam mengkaji suatu masalah, ia selalu menggunakan pendekatan naql dan aql. Hal demikian lalu ia konvergensikan dengan penajaman pandangannya, dan menimbang apa yang dikemukakan oleh ulama-ulama sebelumnya untuk kemudian ia pertimbangkan menjadi suatu keputusan hukum. Konsistensi dalam berpendapat selalu dipegang erat. Karena itu, tak jarang Syaltut berbeda pendapat dengan ulama lain.
Fatwanya yang dianggap paling kontroversial adalah tentang halalnya menaruh harta di bank dan diperbolehkannya pembatasan keturunan (KB). Setidaknya, hal itu dapat ditemui dalam kitab “Al Fatawa”.
Dalam upaya kontekstualisasi Islam, Syaltut mencoba merumuskan suatu konsep yang memudahkan umat Islam. Formulasi itu secara ringkas dapat dijelaskan dalam pandangannya, bahwa Islam sebagai sebuah ajaran tidak pernah tertinggal oleh dinamika zaman dan karenanya akan selalu kontekstual dengan masa. Baginya, Islam adalah syariah dan akidah yang karena keduanya manusia akan menemukan kedamaian dan kesejahteraan hidup.
Untuk itulah, tegasnya, ajaran Islam harus selalu dikontekstualkan dengan pemahaman-pemahaman yang tercerahkan. “Islam memberikan tempat yang luas sekali kepada kita untuk menerjemahkannya bukan dalam konteks ideologis semata, tetapi juga sebuah nilai hidup. Islam memberikan kebebasan berpikir manusia untuk memahami agamanya sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya,” ujarnya dalam Islam Aqidah wa Syariah.
Dalam kaitan pemikiran keyakinan, Syaltut melihat bahwa substansi akidah Islam adalah keimanan, baik iman kepada adanya pencipta maupun terhadap apa yang akan diciptakan oleh sang Pencipta. Kalimat syahadat, paparnya, adalah bentuk perjanjian keimanan manusia dan pernyataan ideologis manusia kepada Tuhannya yang satu dan Muhammad sebagai utusanNya. Dengan syahadat ini, akan membuka hati dan pikiran manusia untuk memahami Islam lebih dalam dan luas.
Untuk mencari kebenaran Tuhan, menurut Syaltut, manusia harus menyadari bahwa ada sesuatu yang harus diketahuinya hanya sebatas untuk tahu, dan ada sesuatu yang diketahuinya dan memang harus diamalkannya. Syaltut menjelaskan, untuk memperoleh kebenaran itu manusia harus melalui pendekatan rasional dan irasional.
Syaltut menegaskan, walaupun banyak terjadi perbedaan pendapat dalam memahami akidah, namun ada tiga hal yang harus dibatasi dalam upaya menyikapi perbedaan itu. Pertama, bahwa dalam memahami akidah dan proses pencarian kebenaran Tuhan itu, kita harus memakai dalil yang qath’i.
Kedua, pemahaman akidah yang berangkat dari dalil yang tidak qath’i pada akhirnya menimbulkan perbedaan-perbedaan pendapat, tidaklah dapat dikatakan sebagai konklusi dari akidah yang benar, dan pendapat satu kelompok tertentu bukanlah merupakan pendapat yang paling benar dengan menafikan kebenaran kelompok lain.
Ketiga, apa yang terdapat dalam buku-buku tauhid tidaklah dapat disebut bahwa masalah akidah yang diwajibkan oleh Tuhan kepada kita untuk mengetahuinya telah terangkum dalam kitab tersebut. Kitab-kitab itu hanya merupakan karya-karya ilmiah yang mungkin bisa berbeda dengan apa yang terdapat dalam nash-nash syar’i, dan karena itu, merupakan lapangan ijtihad para ulama.
Dalam kaitan ini, lanjut Syaltut, “syariah dan akidah merupakan satu sistem yang tidak dapat dipisahkan”. Akidah merupakan dasar yang mendorong manusia untuk menjalankan syariah Tuhan, dan syariah adalah refleksi panggilan hati manusia yang berakidah. Karena itu manusia yang berakidah tanpa menjalankan syariah Tuhan, atau manusia yang menjalankan syariah Tuhan tetapi tanpa memiliki akidah tidak dianggap seorang Muslim, juga tidak dihukumi Islam.
Berkaitan dengan perbedaan pendapat, Syaltut menilai, hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Perbedaan pendapat, jelasnya, disebabkan oleh metodologi yang berbeda pada seorang mujtahid dalam memahami nash-nash syar’i, juga cara pandang yang berbeda dalam melihat sebuah masalah, sehingga hasil ijtihadnya pun berbeda.
Perbedaan-perbedaan yang muncul dan akhirnya menjadi sekte-sekte ataupun aliran-aliran, menurutnya merupakan proses menyejarah. Hal demikian pun terjadi pada zaman Nabi dan para sahabat. Namun perbedaan itu pada hakikatnya memiliki sasaran yang sama, yakni upaya pribumisasi nilai Islam.
Selain itu, karena antara satu madzhab dengan madzhab lainnya dalam memahami nash-nash syar’i, khususnya kalangan Sunni dan Syiah berbeda pandangan, Syaltut melontarkan gagasan jalan tengah yang dikenal sebagai “Taqrib al Madzahib”, (rekonsiliasi antar-madzhab). Artinya, kita berusaha mempersatukan visi dan persepsi pemahaman keagamaan tanpa melihat simbol-simbol aliran yang kita yakini, dan dengan meminimalisir fanatisme madzhab yang selama ini membekas dalam perilaku keagamaan.
Gagasan ini bukan berarti kita harus menghilangkan dan menghapuskan pluralisme madzhab yang ada, atau menyatukan antara satu madzhab dengan madzhab lainnya, tetapi diarahkan untuk mengurangi sekat-sekat keagamaan yang telah menyejarah dan membersihkannya dari unsur-unsur fanatisme aliran, sehingga umat Islam bisa menyamakan barisannya, dan menghimpun kekuatannya dalam satu kekuatan besar tanpa melihat madzhab yang diyakininya.
Gagasannya ini kemudian ditindak-lanjuti pihak Al Azhar dan otoritas keagamaan di Iran, dengan membentuk lembaga ‘Rekonsiliasi Antar-Madzhab’. Hingga kini, lembaga itu masih eksis mengemban misinya. Pada tahun 2000 lalu, dalam rangka peringatan 50 tahun berdirinya lembaga tersebut, diselenggarakan konferensi selama tiga hari di Teheran, Iran tentang perdamaian dan rekonsiliasi antarmadzhab.
Bagaimanapun, syeikh Mahmud Syaltut, dengan gagasan-gagasannya telah mengajarkan kita bagaimana memahami Islam secara kaffah dan diamalkan dengan mudah, bukan berangkat dari pemaksaan, tetapi berangkat dari semangat kemanusiaan, ketuhanan, dan semangat ketaatan pengabdian manusia sebagai khalifah Tuhan.
Sikap keberagamaan manusia, baginya harus dimanifestasikan dan terpolakan dalam bentuk yang dinamis, fleksibel dan dewasa, sehingga Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin dan sholih likulli zamanin wa makanin benar-benar mewarnai dalam semua tatanan kehidupan manusia.
Pengabdian panjang itu berakhir pada 1963, ketika sang Khalik memanggilnya untuk selamanya. Di antara karya monumentalnya adalah, Islam Aqidah wa Syariah; Tafsir Alquranul Karim, dan Fatawa Al Muashirah.


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : twitter@wajoterkini | facebook WAJOTERKINI.com | PinBB: 2A9F133B | Google@wajoterkini
Copyright © 2011. Kawali News - All Rights Reserved
Template Created by Published by Bakri Grafika
Proudly powered by wajoterkini