A D V O K A S I
Advokasi
merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela,
memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai
keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi)
maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi).
Langkah-langlah
advokasi adalah:
1) Kenali sistem
pengambilan kebijakan;
2) Kenali sistem
kemasyarakatan;
3) Membentuk
lingkar inti (allies);
4)
Mengkonsolidasikan Kekuatan internal;
5) Memilih isu
strategis;
6) Merancang
sasaran dan strategi;
7) Mengolah data
dan mengemas informasi;
8) Menggalang
sekutu dan pendukung;
9) Mengajukan
rancangan tanding;
10) Mempengaruhi
pembuat kebijakan;
11) Membentuk
pendapat umum;
12) Membangun
Basis Gerakan;
13) Memantau dan
mengevaluasi setiap langkah advokasi
Kaidah Advokasi Beberapa
kaidah dalam melakukan kerja-kerja advokasi:
1) Jangan mau
ditakut-takuti dan menakut-nakuti;
2) Mulai dengan
berbaik sangka;
3) Gagaskan kemenangan
– kemenangan kecil;
4) Tetap pada
inti soal dan Kerjakan apa yang telah direncanakan;
5) Bersedialah
bermufakat;
6) Bersikap
kreatif dan tetaplah kreatif.
Syarat-Syarat
Advokasi
Sebelum
melakukan advokasi terlebih dahulu melakukan analisis sosial (ansos) dengan
menggunakan perangkat 5W+1H atau SWOT (strength, weakness, oportunity, threath)
secara mendalam tentang situasi dan kondisi, keadaan semua perangkat advokasi
bahkan objek maupun target advokasinya untuk menjawab kenapa kita memilih
langkah – langkah dan bentuk advokasi kita.
Advokasi harus
didasari pada:
1) Alasan yang
Jelas;
2) Perumusan
masalah secara benar;
3) Tuntutan yang
rasional dan objektif;
4) Sasaran dan
metode yang tepat;
Posting Komentar